Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 10 April 2013

Ini Dia Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S 4

 Galaxy S 4 akhirnya dipilih menjadi nama smartphone terbaru dari keluarga Samsung-- Sebelumnya dirumorkan Galaxy S IV. Vendor asal Korea Selatan ini lebih mengedepankan dari sisi hardware dan fitur sebagai pembaharuan.

Bila dibandingkan sekilas, Galaxy S 4 tidak menawarkan loncatan perubahan dari segi desain dibandingkan dengan S III. Kecuali dari sisi ukuran layar yang membesar menjadi 5 inch, tepatnya 4,99 inch.

Layarnya dipastikan akan semakin cemerlang dengan kemampuan 1080p full High Definition (HD), kepadatan 441ppi yang dilapisi Super AMOLED.

Nah, menariknya saat dipanggung pihak Samsung tidak menyebutkan apa prosesor yang diusung di smartphone baru ini. Walaupun seperti detikINET kutip dari Engagdet, Jumat (15/3/2013), menggunakan prosesor Exynos octa-core 1.6 Ghz atau 1.9 Ghz Quad Core Qualcomm.

Sementara itu, menurut JK Shin, Samsung Mobile Chief, S 4 hadir dengan layar lebih lebar tapi lebih tipis dan ringan. Karena ponsel ini dibuat dengan berat 130 gram dengan ketebalan 7,9 mm.

Sementara untuk menunjang 'nyawa' si S 4 ini, Samsung memastikan menggunakan baterai dengan kekuataan 2,600mAh.

Berikut spesifikasi lengkap dari Samsung Galaxy S 4.


  • Layar: 5 inch 1080p (1,920x1080), Super AMOLED, 441ppi.
  • Berat: 130 gram dengan ketipisan 7,9mm
  • RAM: DDR3 2GB
  • Prosesor: Exynos 1.6 GHz Octa-core/ 1.9 Ghz Quadcore Qualcomm (bisa berbeda menurut negara pemasaran)
  • Internal Memori:16/32/64GB plus slot external memori up to 64GB.
  • Kamera: 13 Megapixel (belakang), 2Megapixel (depan).
  • Sistem Operasi: Android 4.2.2 (Jelly Bean)
  • Konektivitas: 3G (HSPA+) dan 4G (LTE).
  • Baterai:2.600 MAh

Nurunin Berat Badan

Cara Sehat Turunkan Berat Badan

1.  Mulailah sekarang juga! 
Menurunkan berat badan tak cukup hanya bermodalkan niat. Anda perlu tekad dan semangat baja. Bagaimana berat bisa turun, kalau Anda tak kunjung memulainya? 

2. Pasang target yang masuk akal
Tetapkan target di awal program. Tak usah muluk-muluk. Turun berat badan 0,5 kg per minggu adalah ideal. Bila drastis justru berbahaya bagi kesehatan. Untuk tambahan motivasi, gantunglah hot pants atau celana jins favorit Anda yang sudah lama ngumpet di lemari, di tempat yang mudah terlihat.  

3. Tak perlu terlalu ketat
Anda tetap butuh 1.200-1.500 kalori per hari agar tubuh tetap prima. Membabat kalori hingga tersisa 600 sampai 800 kalori per hari akan memperlambat proses metabolisme tubuh. Jika metabolisme berjalan lambat, kesempatan lemak menimbun dalam tubuh pun makin besar. Bukannya langsing, malah penyakit yang datang.

4. Percepat makan pagi   
Jangan menghapus makan pagi. Sebuah penelitian mengungkapkan, 4.000 orang Amerika dewasa yang berhasil menurunkan berat badannya sekitar 15 kg dalam setahun  adalah mereka yang tak pernah lupa sarapan. Biasakan sarapan pukul 9.00 cobalah digeser menjadi pukul 7.00 agar proses pembakaran energi dimulai lebih cepat. 

5. Jangan asal sarapan 
Mulailah hari dengan sarapan 300-400 kalori, tapi bukan dengan makanan berlemak tinggi. “Pilihlah setangkup roti gandum panggang isi dadar 1 butir telur, ditambah 1 mangkuk salad. Atau, 100 gram nasi dengan 1 potong ikan ditambah 1 mangkuk sayur,” saran dr. Pauline Endang SpGK, dokter spesialis gizi klinis di Jakarta. 

6. Kunyah makanan 36 kali!
Coba hitung, berapa jumlah kunyahan Anda sewaktu makan? Jika kurang dari 36 kali, cobalah tambah. Makin lama Anda mengunyah, makanan akan lebih mudah dicerna, Anda pun akan lebih mudah merasa kenyang. 

7. Perbanyak minum air putih
“Kurang minum bisa memperberat kerja ginjal yang dapat menyebabkan terjadinya dehidrasi.Hal ini dapat mengganggu sistem metabolisme tubuh,” kata dr. Endang. Jika Anda rajin minum air putih 1,5 liter atau 8 – 10 gelas per hari, tanpa diet apa pun, maka dalam waktu satu tahun bobot Anda bisa turun hingga 2,5 kg.

8. Gerak, dong! 
Olahraga selama 60-90 menit, 3-4 kali seminggu, wajib dilakukan. Paduan aerobik berupa joging dan jalan kaki, masing-masing berselang-seling setiap 3 menit, cukup efektif membakar lemak. Jika tak sempat, berjalan kaki keliling rumah atau ruangan kantor selama 5 menit setiap selang satu jam bisa membakar 200-300 kalori. 

9. Lebih banyak serat 
Serat juga punya peran besar dalam mengusir lemak. Makin banyak serat yang masuk dalam tubuh, volume feses akan makin cepat membesar karena serat bersifat menyerap air. Orang dewasa perlu 21 gram serat per hari. “Jika Anda biasa makan buah dan sayur, tambahlah porsinya menjadi 5 mangkuk per hari. Bagilah dalam 5 kali makan,” anjur dr. Endang. 

10. Buah saja tak cukup 
Anda akan mudah kelaparan kalau hanya makan buah atau sayur. Masukkan 15%-20% protein di setiap menu Anda untuk meningkatkan metabolisme. Sistem pencernaan butuh energi untuk melakukan proses metabolisme. (f)http://www.femina.co.id/diet/tips/cara.sehat.turunkan.berat.badan/003/002/46

Pengertian Hukum Lingkungan


Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

[sunting]Hukum Lingkungan Modern

Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

[sunting]Hukum Lingkungan Klasik

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukumuntuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembanganHukum Lingkungan di IndonesiaDrupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.


Pengertian Hukum Lingkungan


Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

[sunting]Hukum Lingkungan Modern

Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

[sunting]Hukum Lingkungan Klasik

Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukumuntuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembanganHukum Lingkungan di IndonesiaDrupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.



Pengertian Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Daftar isi

  [sembunyikan

[sunting]Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

[sunting]Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

[sunting]Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs